Hukum Sebenar Penzina

[32]Al-Isra ayat 32.

"Dan janganlah kamu menghampiri zina, sesungguhnya zina itu adalah satu perbuatan yang keji dan satu jalan yang jahat (yang membawa kerosakan). " An-Nuur ayat 2. [2]

Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali sebat; dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum ugama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat; dan hendaklah disaksikan hukuman seksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Sedangkan apakah anda harus dirajam atau tidak, secara hukum fiqih telah diberikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Hukum rajam hanya berlaku bila zina itu memenuhi kriteria masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal baginya. Bila tidak sampai masuk, meski termasuk zina dan tetap berdosa, namun tidak berlaku hukuman rajam.
  2. Pelakunya adalah seorang muslim yang sudah sudah baligh dan pernah melakukan hubungan seksual yang halal sebelumnya lewat pernikahan. Bila belum pernah melakukan hubungan seksual halal sebelum, katakanlah masih perjaka belum pernah menikah, maka hukumannya adalah cambuk 100 kali plus pengasingan selama setahun.
  3. Zina itu dilakukan di dalam wilayah hukum yang menerapkan syariah Islam secara resmi dan formal, serta diakui keberlakuannya oleh pemerintah yang sah dan berdaulat di wilayah itu.
  4. Kasus perbuatan zina yang nista itu harus dinaikkan ke dalam sebuah pengadilan syariah lewat pengakuan pelakunya.
  5. Atau lewat adanya laporan dari 4 orang saksi yang muslim dan baligh, di mana keempatnya melihat masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita secara bersama-sama dalam satu waktu dan pada satu kejadian yang sama.
Bila syarat itu tidak terpenuhi, maka hukum rajam tidak bisa diberlakukan secara hukum fiqih. Tinggallah pelaku zina itu bertaubat langsung kepada Allah SWT atas dosa yang pernah dilakukannya. Wallahu a'lam bishshawab, Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. sumber: http://rudihandoko. multiply. com/journal/ item/71